• MTS NEGERI 2 KARAWANG
  • A Little Step To Cross The World

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 MTSN 2 KARAWANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Karawang Kabupaten Karawang menerima Peserta Didik Baru untuk Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.  KETENTUAN PENDAFTARAN:

  1. Calon peserta didik baru berusia maksimal 15 tahun pada bulan Juli 2022
  2. Bagi calon peserta didik baru wajib mengikuti Tes Baca Tulis Al Qur’an, Bacaan Shalat dan Tes Akademik.
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan lulus.
    2. Nilai Portofolio.
    3. Pas Foto 2 x 3, sebanyak 1 (satu) lembar.
    4. NISN Aktif, bisa diakses melalui link https://nisn.data.kemdikbud.go.id
    5. Foto copy Kartu Keluarga (Perlihatkan KK asli)
    6. Foto copy Akte Kelahiran (Perlihatkan Akte asli)
    7. Foto copy Ijazah DTA atau Hasil Tes BTQ dan Bacaan Shalat (Perlihatkan Ijazah Asli)
    8. Foto copy KIP/KIS/PKH/Data DTKS/SKTM yang disertai berita acara hasil musyawarah desa (Untuk jalur Afirmasi/KETM)
    9. Foto copy Piagam kejuaraan, minimal Tk. Kecamatan yang dilwgalisir (untuk jalur Prestasi)
    10. Surat Perpindahan Orang Tua (untuk jalur perpindahan orang tua)
    11. Surat Keterangan mengajar dan SK Terakhir (untuk jalur anak guru)

 

B. JADWAL KEGIATAN

NO

KEGIATAN

WAKTU

KETERANGAN

1

Pendaftaran Peserta Didik Baru semua jalur

20 Juni s.d 24 Juni 2023

Datang langsung ke MTsN 2 Karawang pukul 08.00 s.d 12.00 WIB

2

Pelaksanaan Tes BTQ, Bacaan Shalat dan Tes Akademik

26 Juni s.d 27 Juni 2023

Datang langsung ke MTsN 2 Karawang pukul 08.00 s.d 12.00 WIB

3

Pengumuman Kelulusan

 

28 Juni 2023

 

· Melalui website https://mtsn2karawang.sch.id atau bisa datang langsung ke MTsN 2 Karawang pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

6

Daftar Ulang

3 Juli 2023

Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB

 

C. DAYA TAMPUNG

Jumlah siswa yang akan diterima di MTsN 2 Karawang adalah 224 peserta didik (7 Rombel) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi                : 55% (Satu Desa 15%, Desa Berbatasan 25%, Satu kecamatan 10%, Luar Kecamatan 5%)
  2. Jalur Afirmasi              : 25% (KETM 20%, Prestasi 5%)
  3. Jalur Luar Kabupaten  : 20% (Luar kabupaten 15%, Anak Guru 5%)

 

D. KETENTUAN LAIN

Peserta dianggap mengundurkan diri apabila dinyatakan DITERIMA tetapi TIDAK DAFTAR ULANG sampai batas waktu yang ditentukan.

 

PENUTUP

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 2 Karawang.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL

1. Sejarah Pendirian MTsN 2 Karawang Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Karawang atau yang biasa disebut MTsN 2 Karawang merupakan satu-satunya Sekolah/Madrasah Negeri di Kecamatan Jatisari K

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 2914 kali