PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 MTSN 2 KARAWANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Karawang Kabupaten Karawang menerima Peserta Didik Baru untuk Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN PENDAFTARAN:
- Calon peserta didik baru berusia maksimal 15 tahun pada bulan Juli 2022
- Bagi calon peserta didik baru wajib mengikuti Tes Baca Tulis Al Qur’an, Bacaan Shalat dan Tes Akademik.
- Membawa dan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan lulus.
- Nilai Portofolio.
- Pas Foto 2 x 3, sebanyak 1 (satu) lembar.
- NISN Aktif, bisa diakses melalui link https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Foto copy Kartu Keluarga (Perlihatkan KK asli)
- Foto copy Akte Kelahiran (Perlihatkan Akte asli)
- Foto copy Ijazah DTA atau Hasil Tes BTQ dan Bacaan Shalat (Perlihatkan Ijazah Asli)
- Foto copy KIP/KIS/PKH/Data DTKS/SKTM yang disertai berita acara hasil musyawarah desa (Untuk jalur Afirmasi/KETM)
- Foto copy Piagam kejuaraan, minimal Tk. Kecamatan yang dilwgalisir (untuk jalur Prestasi)
- Surat Perpindahan Orang Tua (untuk jalur perpindahan orang tua)
- Surat Keterangan mengajar dan SK Terakhir (untuk jalur anak guru)
B. JADWAL KEGIATAN
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Pendaftaran Peserta Didik Baru semua jalur |
20 Juni s.d 24 Juni 2023 |
Datang langsung ke MTsN 2 Karawang pukul 08.00 s.d 12.00 WIB |
2 |
Pelaksanaan Tes BTQ, Bacaan Shalat dan Tes Akademik |
26 Juni s.d 27 Juni 2023 |
Datang langsung ke MTsN 2 Karawang pukul 08.00 s.d 12.00 WIB |
3 |
Pengumuman Kelulusan |
28 Juni 2023
|
· Melalui website https://mtsn2karawang.sch.id atau bisa datang langsung ke MTsN 2 Karawang pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. |
6 |
Daftar Ulang |
3 Juli 2023 |
Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB |
C. DAYA TAMPUNG
Jumlah siswa yang akan diterima di MTsN 2 Karawang adalah 224 peserta didik (7 Rombel) dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur Zonasi : 55% (Satu Desa 15%, Desa Berbatasan 25%, Satu kecamatan 10%, Luar Kecamatan 5%)
- Jalur Afirmasi : 25% (KETM 20%, Prestasi 5%)
- Jalur Luar Kabupaten : 20% (Luar kabupaten 15%, Anak Guru 5%)
D. KETENTUAN LAIN
Peserta dianggap mengundurkan diri apabila dinyatakan DITERIMA tetapi TIDAK DAFTAR ULANG sampai batas waktu yang ditentukan.
PENUTUP
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 2 Karawang.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL
1. Sejarah Pendirian MTsN 2 Karawang Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Karawang atau yang biasa disebut MTsN 2 Karawang merupakan satu-satunya Sekolah/Madrasah Negeri di Kecamatan Jatisari K